Secara berkala, Pemerintah desa selalu mengagendakan pertemuan bersama dengan Lembaga-Lembaga Kemasyarakatan (LKD) yang ada di desa. Adapun LKD yang ada antara lain : LPMD, Linmas, PKK, dan Kartar

Sedangkan Lembaga Adat Desa, yang disingkat dengan LAD adalah lembaga yang menangani adat-istiadat yang ada di desa. Adapun LAD yang terakomodir dalam kelembagaan desa antara lain : Rukun kematian dan juru rawat makam, Lembaga adat desa dan Lembaga keagamaan desa

Sebanyak 120 orang pengurus dan anggota LKD dan LAD dikumpulkan dalam satu forum untuk membahas berbagai hal terkait dengan kegiatan lembaganya masing-masing. Forum ini rutin digelar agar saling mengetahui kegiatan masing-masing, saling memberi saran dan lain sebagainya