Cara Daftar NIB untuk Konten Kreator, Wajib Dimiliki Setelah 18 Juni 2026

Cara Daftar NIB untuk Konten Kreator, Wajib Dimiliki Setelah 18 Juni 2026
NIB untuk Konten Kreator.

Mulai 18 Juni 2026, konten kreator yang menjadikan akun media sosialnya sebagai sumber penghasilan resmi wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Aturan ini lahir dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang resmi mengakui profesi kreator digital sebagai usaha.

YouTuber, selebgram, podcaster, sampai TikToker kini berstatus pelaku usaha apabila penghasilan mereka berasal dari aktivitas komersial di berbagai platform digital.

Pemerintah memberi masa transisi enam bulan sejak aturan KBLI 2025 disahkan pada 17 Desember 2025, sehingga kewajiban ini resmi berlaku per 18 Juni 2026 kemarin.

Cara Daftar NIB untuk Konten Kreator

Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara daring tanpa dipungut biaya sepeser pun melalui sistem Online Single Submission alias OSS yang dikelola pemerintah.

Prosesnya cukup sederhana asal seluruh dokumen dan data pribadi sudah disiapkan terlebih dahulu. Berikut tahapan lengkap yang bisa diikuti kreator digital.

  1. Buka laman resmi OSS melalui alamat oss.go.id menggunakan ponsel atau komputer yang terhubung ke jaringan internet stabil.
  2. Klik menu Daftar yang tertera di halaman utama, lalu siapkan KTP dan nomor ponsel aktif untuk proses verifikasi data.
  3. Isi data diri sesuai permintaan sistem, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat surel yang masih aktif digunakan.
  4. Masukkan kode verifikasi atau captcha yang muncul di layar, kemudian klik tombol Daftar untuk melanjutkan proses pendaftaran akun.
  5. Buka kotak masuk surel yang telah didaftarkan tadi, lalu klik tautan aktivasi supaya akun OSS bisa langsung digunakan.
  6. Masuk kembali ke sistem OSS memakai alamat surel dan kata sandi yang sudah dibuat saat pendaftaran akun berlangsung.
  7. Pilih menu Perizinan Mikro, lalu klik opsi Pengajuan Baru untuk mulai mengisi data usaha konten kreator secara lengkap.
  8. Lengkapi data usaha mulai dari nama usaha, bidang usaha, alamat domisili, jumlah tenaga kerja, sampai perkiraan omzet tahunan.
  9. Klik tombol Simpan Data setelah memastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar, lalu pilih Simpan dan Lanjutkan.
  10. Klik data usaha yang sudah tersimpan tadi, lalu pilih opsi Proses NIB agar sistem menerbitkan nomor identitas usaha.
  11. Unduh dokumen NIB yang sudah diterbitkan sistem dengan mengklik tombol NIB, dan simpan baik baik sebagai arsip usaha.

Siapa Saja Kreator yang Wajib Mengantongi NIB

Tidak semua orang yang aktif mengunggah konten di media sosial otomatis terkena kewajiban memiliki NIB sesuai aturan pemerintah yang terbaru tersebut.

Kewajiban baru benar benar muncul ketika aktivitas membuat konten sudah bergeser dari sekadar hobi menjadi kegiatan usaha yang mendatangkan penghasilan rutin secara konsisten.

  1. Kreator yang mendapat penghasilan dari kerja sama endorsement maupun kolaborasi promosi produk bersama berbagai brand atau merek dagang.
  2. Kreator yang menerima pembayaran dari sponsor acara, kampanye iklan, atau penempatan produk di dalam unggahan kontennya.
  3. Kreator yang memproduksi konten berbayar atas pesanan klien tertentu, baik berupa video, foto, maupun naskah promosi.
  4. Kreator yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform, misalnya YouTube AdSense, TikTok Creator Fund, atau fitur sejenis lainnya.
  5. Kreator yang menawarkan jasa sebagai talent, bintang iklan, atau pengisi suara untuk berbagai kebutuhan produksi audiovisual.

Jika konten hanya dibuat untuk kesenangan pribadi tanpa ada aliran pendapatan komersial sama sekali, kewajiban memiliki NIB belum berlaku bagi pembuatnya.

Namun begitu transaksi bisnis berjalan konsisten, posisi kreator secara hukum setara pelaku usaha dan wajib mengantongi NIB sebagai identitas resminya.

Kode KBLI yang Perlu Dipilih Saat Mendaftar NIB

Selain mengisi data pribadi, kreator juga perlu memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang paling sesuai dengan jenis kontennya.

Pemilihan kode ini penting agar NIB yang terbit benar benar mencerminkan bidang usaha digital yang sedang dijalankan oleh kreator bersangkutan saat ini.

  1. Kode KBLI 59112 untuk aktivitas produksi video dan program televisi swasta, cocok bagi YouTuber, vlogger, dan pembuat konten video lainnya.
  2. Kode KBLI 59201 untuk aktivitas perekaman suara, relevan bagi kreator yang fokus memproduksi podcast secara rutin dan komersial.
  3. Kode KBLI 90200 untuk aktivitas seni pertunjukan, cocok bagi kreator yang berperan sebagai talent atau bintang dalam konten audiovisual.
  4. Kode KBLI 73100 untuk jasa periklanan, sesuai bagi influencer yang penghasilan utamanya berasal dari kolaborasi berbayar dengan berbagai merek.

Adapun kode 60103 dan 60203 hanya berlaku bagi pihak yang benar benar menyediakan layanan distribusi maupun streaming miliknya sendiri secara mandiri.

Kreator yang sekadar mengunggah video ke platform milik pihak lain seperti YouTube atau TikTok tidak perlu memakai dua kode tersebut sama sekali sebab tidak relevan.

Sanksi Bagi Kreator yang Mengabaikan Kewajiban NIB

Kewajiban memiliki NIB bukan sekadar imbauan administratif belaka, sebab pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi yang mengabaikannya begitu saja.

Ketentuan sanksi ini tertuang jelas dalam Pasal 364 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang masih berlaku sampai sekarang.

  1. Peringatan tertulis akan diberikan lebih dulu kepada pelaku usaha digital yang belum memenuhi kewajiban mengurus NIB sesuai ketentuan.
  2. Penghentuan sementara kegiatan usaha bisa dijatuhkan apabila peringatan tertulis sebelumnya tidak diindahkan oleh kreator bersangkutan.
  3. Denda administratif turut mengancam pelaku usaha digital yang tetap menjalankan aktivitas komersial tanpa mengantongi legalitas resmi.
  4. Pencabutan izin usaha, termasuk NIB yang sudah terbit sebelumnya, menjadi sanksi terberat bagi pelanggaran yang berulang kali terjadi.

Keuntungan Mengantongi NIB bagi Pelaku Usaha Digital

Di luar urusan kewajiban hukum, kepemilikan NIB sebenarnya membawa sejumlah keuntungan nyata bagi kelangsungan usaha para kreator digital berikut ini.

  1. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha sekaligus bukti registrasi yang diakui negara, baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha.
  2. Legalitas yang jelas memberi perlindungan hukum lebih kuat saat kreator menjalin kerja sama bisnis dengan brand maupun agensi.
  3. NIB mempermudah akses permodalan karena banyak lembaga keuangan menjadikannya syarat utama pengajuan kredit usaha digital.
  4. Dokumen ini menjadi syarat dasar untuk mengurus legalitas tambahan, seperti sertifikat halal maupun standar produk lainnya.
  5. Kepemilikan NIB membuka peluang mengikuti program pemerintah, mulai dari pelatihan sampai pendampingan usaha digital kreatif.
  6. Legalitas usaha yang transparan turut meningkatkan kepercayaan audiens, mitra bisnis, dan calon investor terhadap kreator tersebut.

Pajak dan Kewajiban Lain Setelah Memiliki NIB

Setelah mengantongi NIB, kreator perlu menyadari bahwa status mereka sebagai pelaku usaha turut membawa konsekuensi baru di sisi kewajiban perpajakan.

Penghasilan dari endorsement, monetisasi platform, maupun konten berbayar idealnya mulai dilaporkan secara tertib lewat sistem pajak resmi negara setiap tahunnya.

Kejelasan status usaha lewat NIB justru mempermudah kreator menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara lebih transparan, tertata, dan akuntabel.

Pentingnya Segera Mengurus NIB Sebelum Terlambat

Mengingat aturan ini sudah resmi berjalan sejak 18 Juni 2026, kreator yang aktivitasnya sudah bersifat komersial sebaiknya tidak menunda pendaftaran lagi.

Proses yang gratis dan bisa diselesaikan secara daring membuat tidak ada alasan lagi untuk menunda legalitas usaha di dunia konten digital saat ini juga.

Segera siapkan dokumen yang diperlukan, lalu ikuti tahapan pendaftaran di laman OSS supaya usaha konten kreator makin diakui secara hukum oleh negara.